Perkembangan perekonomian dunia yang kian hari kian pesat, tentunya membutuhkan strategi dan kebijakan yang jitu agar perekonomian dalam negeri dapat terus tumbuh mengikuti tren yang ada saat ini. Kemudahan, kecepatan, dan ketersediaan bahan baku menjadi prioritas utama dalam perdagangan agar mendukung iklim investasi dan perdagangan dalam negeri.
Persaingan yang kian ketat ini rupanya tidak hanya dialami oleh antar negara tapi juga sudah merambah ke antar individu dan menjadi realitas sehari-hari yang mau tidak mau hari kita hadapi.
Untuk mendukung itu semua tentunya dibutuhkan suatu kebijakan yang terarah agar persaingan ekstrim saat ini dapat dijalani bahkan dimenangi oleh bangsa Indonesia.
Satu tujuan yang ingin dicapai dalam persaingan perdagangan saat ini adalah naiknya tingkat pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat semata.
Menghadapi itu semua, pemerintah kini melakukan tiga jurus agar dapat memenangi dan menghadapi kompetisi global tersebut. Ketiga langkah tersebut adalah:
- meningkatkan iklim kemudahan berusaha.
- meningkatkan daya saing produk ekspor.
- menciptakan diversifikasi ekspor, baik dari sisi produk maupun pasar.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).
Komitmen Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan beberapa kebijakan baru di bidang perpajakan dan bea cukai, yang diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.
Program Perizinan Online Kepabeanan
Komitmen Kementerian Keuangan juga mempermudah prosedur pada bea cukai dituangkan dalam pemberian fasilitas perizinan online kepabeanan, pengembangan pusat logistik berikat Generasi 2, menambah sertifikasi pengguna Authorized Economic Operator (AEO), dan insentif bagi UMKM.
Peluncuran program perizinan online kepabeanan dilakukan pada 27 Maret 2017 dan ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha dan menciptakan kemudahan berusaha bagi pengusaha khususnya untuk kawasan berikat.
Kemudahan perizinan secara online ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain. Melalui peluncuran aplikasi ini, izin kawasan berikat yang tadinya dapat diperoleh maksimal 10 hari kerja, kini hanya menjadi 1 jam.
Di zaman yang serba cepat ini, masyarakat membutuhkan suatu metode yang praktis. Zaman sudah berubah, sekarang maunya cepat. Sangat kuno kalau saat ini masih mengisi formulir kepabeanan secara manual, sudah saatnya proses perijinan termasuk kepabeanan ke era yang sama yaitu singkat, cepat dan online.
Peluncuran perizinan online merupakan inovasi yang sangat baik. Hal ini merupakan tuntutan di era modern yang serba cepat dan bisa dilakukan di mana saja. Tidak ada lagi pengurusan dokumen kepabeanan dengan setumpuk kertas, tapi bisa dialihkan secara digital.
Ke depan, kemudahan lainnya yang akan dilakukan adalah simplifikasi dokumen persyaratan, dan penghapusan 45 izin transaksional di kawasan berikat dan diganti hanya dengan 3 izin yang diajukan secara online, serta percepatan janji layanan dari 5 hari menjadi 1 hari.
Bahkan untuk fasilitas perizinan online ini juga telah tertuang dalam kebijakan Menteri Keuangan, tepatnya pada Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 29/ PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Jika Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah mampu memberikan layanan secara online dan hanya hitungan jam, maka Kementerian lain juga dapat membuat kebijakan yang sama sehingga sinergi dan koordinasi yang selama ini diharapkan, dapat benar-benar terwujud sehingga pengusaha dapat berinvestasi dengan nyaman di Indonesia bukan hanya slogan belaka.
Program Perizinan Online Kepabeanan