Wilayah Indonesia yang terbentang luas dan kekayaan alam yang melimpah harus dijaga sebagai “warisan” bagi setiap generasi berikut. Keberadaan lahan pertanian di Indonesia seakan semakin menyempit seiring dengan pesatnya pembangunan yang juga merambah hingga daerah pedesaan.
Pengalihan fungsi lahan pertanian tidak hanya sekadar untuk pembangunan perumahan dan pemukiman tapi juga sarana sosial lainnya seperti infrastruktur.
Keberadaan lahan pertanian yang sangat memberi kontribusi besar akan ketahanan pangan nasional wajib untuk dipertahankan. Selain menjamin tersedianya kebutuhan pangan nasional, eksistensi lahan pertanian juga dapat menjamin petani untuk dapat mempertahankan hidupnya.
Indonesia merupakan negara agraris dimana sebagian besar penduduk masih menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian. Namun sampai saat ini, nasib petani di Indonesia sangat miris dengan kontribusi yang diberikan. Petani di Indonesia masih identik dengan kemiskinan.
Keberadaan petani di Indonesia seakan masih di pandang sebelah mata. Meskipun kontribusi yang diberikan sangat besar, namun penghargaan terhadap jasa dan profesi petani masih sangat minim. Petani masih identik dengan kemiskinan dan kebodohan.
Petani harus diperlakukan sebagai pejuang karena kontribusinya terhadap kelangsungan hidup manusia. Ketersediaan pangan nasional yang mencukupi merupakan salah satu jasa petani terhadap bangsa ini.
Dengan cukupnya stok pangan maka kedaulatan pangan nasional akan terjamin, hal ini akan membawa dampak positif bagi pencitraan Indonesia di dunia internasional.
Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Kedaulatan Pangan Nasional
Terdegradasi dan beralih fungsi lahan pertanian akan membawa dampak negatif terhadap ketahanan pangan nasional. Dengan berkurangnya lahan pertanian secara otomatis telah mengakibatkan pada berkurangnya pasokan. Masyarakat Indonesia mayoritas mengkonsumsi nasi sebagai makanan pokok.
Untuk tetap menjamin ketersediaan padi sebagai bahan dasar konsumsi tersebut maka diperlukan jaminan ketersediaannya.
Melalui payung hukum tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan diharapkan produksi pangan nasional selalu terpenuhi. Selain kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi, dengan adanya UU tersebut diharapkan dapat mengembalikan kedaulatan pangan nasional.
Lahan pertanian yang sudah ada jangan sampai berkurang dan keberadaan lahan tersebut dilindungi payung hukum.
Lindungi Petani
Kemiskinan di Indonesia sampai saat ini masih identik dengan kehidupan petani dan nelayan. Meskipun kontribusi kedua sektor itu sangat penting bagi Indonesia tetapi keberadaan petani dan nelayan masih sering dikesampingkan.
Dengan adanya UU Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan diharapkan dapat melindungi petani, khususnya keberadaan lahan pertanian. Ke depan melalui UU, petani, buruh tani dan nelayan mendapatkan kedaulatan atas haknya dalam akses membantu permodalan.
Petani menjadi subyek hukum. Selain itu petani juga mendapatkan akses kemudahan untuk mendapatkan permodalan guna membiayai kegiatan usaha kegiatan pertanian.
Agar luas lahan pertanian di Indonesia tidak semakin berkurang seiring dengan beralihnya fungsi lahan karena banyak yang beralih menjadi pemukiman ataupun tempat usaha, maka untuk menahan laju pengurangan lahan pertanian dibutuhkan payung hukum untuk melindunginya.
Lahan pertanian yang ada sekarang wajib dilindungi. Bahkan negara harus melakukan perluasan termasuk dalam upaya untuk memanfaatkan lahan-lahan tidur. Aturan-aturan yang ada ataupun yang akan diterbitkan harus saling mendukung sehingga lahan tersebut tetap bertahan.
Undang-Undang Tentang Tata Ruang Nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam melakukan perencanaan tentang perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan.
Lahan Pangan Berkelanjutan Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia