Sebagai pemilik kendaraan, tentunya Anda perlu waspada dengan berbagai kemungkinan yang terjadi pada mobil kesayangan. Seperti diketahui, ada banyak sekali risiko tidak terduga yang bisa dialami mobil seperti kecelakaan, kebakaran, terkena bencana alam, dan mobil yang hilang.
Karena itu, Anda perlu mendaftarkan kendaraan Anda ke perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi mobil terbaik.
Asuransi mobil memang salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemilik kendaraan, karena dengan membayar biaya asuransi mobil setiap bulan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, Anda bisa melakukan klaim pembayaran ganti rugi atas berbagai kerusakan yang terjadi pada mobil Anda.
Buat Anda yang belum memberikan perlindungan terbaik untuk kendaraan kesayangan, bisa memilih asuransi Total Loss Only (TLO) atau asuransi mobil terbaik All Risk.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Perusahaan asuransi menyediakan dua jenis asuransi mobil yang bisa Anda pilih, tentunya memilih jenis asuransi ini perlu mempertimbangkan berbagai hal yang Anda butuhkan.
Kedua jenis asuransi tersebut yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO). Kedua jenis asuransi mobil tersebut memiliki perbedaan yang bisa Anda jadikan pertimbangan saat akan memilih asuransi mobil.
Perbedaan tersebut di antaranya asuransi mobil terbaik All Risk yang menanggung semua risiko kerusakan yang terjadi pada mobil, mulai dari kerusakan kecil hingga kerusakan parah, sedangkan asuransi mobil TLO hanya menanggung asuransi jika mobil mengalami kerusakan parah saja dengan kerugian lebih dari 75%.
Selain pertanggungan asuransi, kedua jenis asuransi mobil tersebut juga memiliki perbedaan pada usia maksimal mobil yang bisa mengajukan klaim asuransi, yakni asuransi All Risk yang bisa diklaim untuk mobil yang usianya kurang dari 12 tahun, sedangkan asuransi TLO bisa diklaim untuk mobil yang usianya 15-20 tahun, dan berlaku juga untuk mobil bekas.
Perbedaan lain terletak pada besaran biaya asuransi yang perlu dibayarkan, yang mana asuransi All Risk memerlukan biaya yang lebih besar jika dibandingkan dengan biaya asuransi TLO.
Dengan berbagai perbedaan dan juga kelebihan dari masing-masing jenis asuransi mobil, Anda perlu mempertimbangkannya dengan baik sebelum memilih salah satunya, pastikan untuk memilih asuransi mobil yang pertanggungannya Anda perlukan dan dengan biaya asuransi yang tidak terlalu memberatkan.
Baru setelah itu, Anda pilih polis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan Anda. Polis asuransi ini berfungsi sebagai bukti perjanjian tertulis antara Anda dan pihak perusahaan asuransi. Dokumen polis asuransi sangat diperlukan saat Anda akan mengajukan klaim asuransi.
Tips Klaim Asuransi Mobil
Klaim asuransi mobil bisa dilakukan kapan saja, asalkan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Agar klaim asuransi mobil Anda tidak ditolak, berikut ini beberapa tips yang bisa Anda terapkan, yaitu:
- Pastikan polis asuransi yang Anda miliki aktif.
- Setelah kejadian yang membuat mobil Anda rusak, buat laporan klaim secepat mungkin, jangan lebih dari 3 hari.
- Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
- Di dalam polis asuransi sudah ada berbagai macam kerusakan beserta penyebabnya yang akan ditanggung asuransi, sebelum melakukan klaim pastikan bahwa kerusakan yang terjadi pada mobil Anda sudah tercantum dalam polis asuransi, dan bukan masuk dalam bagian pengecualian polis.
- Satu hal yang tidak kalah penting adalah pastikan kerusakan yang terjadi bukan karena Anda melanggar peraturan lalu lintas, jika kerusakan yang terjadi pada mobil sebagai akibat adanya aturan lalu lintas yang dilanggar, maka Anda tidak bisa mengajukan klaim asuransi.
Sudah dijelaskan bahwa Anda harus melengkapi terlebih dahulu berbagai dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim asuransi, biasanya dokumen yang diminta disesuaikan dengan jenis kerugian yang dialami, namun secara umum Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Fotokopi dokumen polis asuransi mobil
- Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi) milik pengendara
- Fotokopi BPKB Kendaraan
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Kartu Identitas tertanggung, bisa berupa KTP
- Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor
- Surat keterangan hilang jika terjadi pencurian
- Surat tuntutan pihak ketiga, jika kerusakan mobil melibatkan pihak ketiga
- Formulir pengajuan klaim
- Laporan kerugian beserta kronologi kecelakaan
- Sertakan juga foto mobil sebanyak 6 buah, terdiri dari tampak depan, tampak belakang, sisi kanan, sisi kiri, dashboard, dan ban cadangan.
- Dokumen lain yang diminta oleh pihak perusahaan asuransi
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan saat berkendara.
Perhatikan Sebelum Lapor Klaim Asuransi Mobil