Obat yang akan diekspor ke luar negeri, harus melalui serangkaian proses evaluasi untuk menjamin khasiat, keamanan, dan mutu obat tersebut. Salah satu persyaratan administratif ekspor obat yaitu Certificate of Pharmaceutical Product (CPP), yang merupakan surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan POM.
CPP berisi informasi lengkap produk obat, status registrasi di Indonesia serta keterangan yang menyatakan bahwa produk obat diproduksi dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). CPP berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak CPP diterbitkan.
Salah satu fokus Badan POM adalah meningkatkan daya saing produk obat agar dapat sejajar dengan produk obat dari negara lain. Oleh karena itu, Badan POM senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik antara lain melalui percepatan registrasi dan pemberlakuan sistem registrasi obat secara elektronik.
Salah satu inovasi Badan POM dalam mendukung ekspor obat dengan menerapkan aplikasi e-CPP.
Aplikasi e-CPP
Aplikasi e-CPP akan memudahkan industri farmasi dalam pengajuan CPP karena dapat diakses dengan menggunakan internet. Industri farmasi hanya perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh akun pendaftar kemudian mengunggah dokumen sebagai berikut :
Surat permohonan CPP (mencantumkan negara tujuan ekspor)
Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Salinan sertifikat izin edar obat yang masih berlaku atau bukti pengajuan perpanjangan sertifikat izin edar obat;
Salinan formulir registrasi yang memuat informasi mengenai komposisi/formula, informasi produk/brosur dan/atau Summary Product Characteristic (SPC)/kemasan yang terakhir disetujui oleh Badan POM,
Informasi produk/brosur dan/atau SPC yang akan dilampirkan pada CPP (jika diperlukan).
Selain mudah diakses, keunggulan aplikasi e-CPP juga dapat memangkas waktu penerbitan dari yang semula 20 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Badan POM optimis dapat memenuhi timeline tersebut sebagai bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat.
Keunggulan tersebut diharapkan mampu menggerakkan industri farmasi untuk memanfaatkan peluang di era MEA agar dapat bersaing dengan negara ASEAN lainnya. Harapan terbesar adalah produk obat Indonesia tidak hanya menunjukkan taring di kawasan ASEAN, tetapi juga mampu mendominasi pasar global.
Petunjuk penggunaan aplikasi e-CPP
Percepat Ekspor Obat dengan Aplikasi e-CPP