Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.
Oleh karena itu, maka dianggap perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 Tentang Toko Bebas Bea untuk mengganti ketentuan toko bebas bea yang sebelumnya sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 .
Berikut latar belakang dan pokok-pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tersebut.
Latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut.
Berdasarkan Asas Sopan Santun Internasional (International Fatsoen) bahwa tidak etis memungut pajak atas warga negara asing yang bukan menjadi subyek dan obyek pajak Indonesia.
Bahwa fasilitas Toko Bebas Bea selain merupakan international fatsoen juga dapat memberikan benefit lain, seperti peningkatan pendapatan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh Badan), penggerakan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan, antara lain:
Pendelegasian wewenang Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) atas nama Menteri;
Penetapan dan izin Toko Bebas Bea berlaku untuk waktu yang tidak terbatas (terus menerus);
Pemanfaatan Sistem Komputer Pelayanan dalam pengajuan Permohonan izin Toko Bebas Bea dan perubahannya;
Perluasan orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PDRI yaitu pada orang yang akan keluar dari Daerah Pabean;
Pembelian barang di Toko Bebas Bea oleh Lembaga Diplomatik;
Pendelegasian penerbitan kartu kendali kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama;
Kartu kendali dalam bentuk kartu kendali elektronik;
Transaksi online atas pengeluaran barang yang dilakukan oleh anggota korps diplomatik atau tenaga ahli badan internasional;
Penambahan jenis Toko Bebas Bea yaitu Toko Bebas Bea Terminal Kedatangan;
Pembentukan Tempat Penyerahan di terminal keberangkatan bandar udara internasional atau di terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama atau tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri atau tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean sebagai bagian dari Toko Bebas Bea yang diperuntukkan sebagai tempat penyerahan barang yang dibeli di Toko Bebas Bea dalam kota oleh orang yang akan berangkat ke luar negeri;
Pemasukan kembali barang yang telah dibeli oleh orang yang akan ke luar Daerah Pabean ke Toko Bebas Bea karena retur ataupun tertinggal oleh si pembeli;
Pada Peraturan ini juga diatur mengenai penguatan dalam fungsi pengendalian dan pengawasan yaitu:
Pemaparan Profil Perusahaan pada saat pengajuan izin pendirian Toko Bebas Bea;
Pemberitahuan tertulis tentang kesiapan dan rencana memulai operasional bagi Toko Bebas Bea yang sudah mendapat Izin Toko Bebas Bea;
Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan Closed Circuit Television (CCTV);
Pembekuan oleh Kepala KPU atau Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dan pelaporan pembekuan kepada Kepala Kantor Wilayah;
Analisa berdasarkan akses data terhadap IT Inventory dan melaporkan hasil analisanya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama secara periodik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017
Tentang Toko Bebas Bea
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Toko Bebas Bea