Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelunasan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04.2018 tentang Pelunasan Cukai ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengakomodir perkembangan teknologi dan selera konsumen BKC.

Peraturan ini juga untuk meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan tertibnya administrasi keuangan dalam hal penyempurnaan ketentuan pelunasan cukai dengan cara pembayaran dan ketentuan pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai serta mendelegasikan pengaturan format dokumen pelunasan cukai.

Pokok-pokok materi peraturan Pelunasan Cukai

Adapun Pokok-pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan dimaksud, antara lain:

1. Latar belakang dan gambaran umum perlunya membuat ketentuan mengenai Pelunasan Cukai, antara lain:

a. Menindaklanjuti kebijakan pengenaan cukai HPTL dengan tarif advalorum

b. Simplifikasi PMK nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu PMK nomor 09/PMK.04/2009; PMK nomor 159/PMK.04/2009; dan PMK nomor 15/PMK.04/2015

c. Memisahkan dokumen pelunasan Cukai dengan cara pembayaran dengan dokumen pelindung pengangkutan

d. Pendelegasian pengaturan format dokumen pelunasan cukai kepada Direktur Jenderal

2. Maksud dan tujuan penyusunan PMK 68/PMK.04/2017 di maksud, guna.

a. Dalam rangka penyelarasan ketentuan di bidang cukai

b. Dalam rangka simplifikasi dan penyempurnaan ketentuan mengenai pelunasan cukai

c. Memberikan kepastian hukum kepada Pengusaha BKC dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai yang belum diatur dalam PMK sebelumnya

d. Mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai

3. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan dimaksud antara lain:

a. Pelunasan pembayaran dilakukan dengan sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, TP, TPS, atau TPB

b. Pelekatan Pita Cukai melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan, sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, TPS, TPB, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri

c. Pembubuhan TPCL dilakukan dengan membubuhkan TPCL yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan, sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, TPS, TPB, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri

d. BKC yang pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran yaitu Etil Alkohol dan MMEA dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5%;

e. Pelunasan cukai dengan cara pembayaran menggunakan dokumen tersendiri;

f. BKC yang pelunasannya cukainya dengan pelekatan pita cukai yaitu MMEA dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%, MMEA impor dan Hasil Tembakau;

g. Contoh format dokumen pelunasan didelegasikan ke Peraturan Direktur Jenderal dengan ditambahkan kolom tarif advalorum untuk kepentingan pelunasan cukai HPTL.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK 04 2018 tentang Pelunasan Cukai

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pelunasan Cukai

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *