Penggunaan Billing Online Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai

Beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan bagi para pengguna jasa kepabeanan dan cukai adalah tentang penggunaan Billing Online Bea Cukai. Sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 32/PMK.05/2014 tanggal 10 Februari 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu Biller telah mengembangkan sistem aplikasi Billing.

Aplikasi ini terintegrasi baik dengan sistem aplikasi kepabeanan dan cukai yang sudah berjalan sebelumnya seperti Sistem Aplikasi Cukai (SAC), Customs Excise Information System and Automation (CEISA) Impor, CEISA Ekspor, Sistem Aplikasi Penagihan dan Pengembalian (SAPP) maupun dengan Sistem Settlement di DJPBn dan Sistem CA di Bank dan Kantor Pos yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Proses sederhana aplikasi billing online bea cukai sendiri sebenarnya hampir sama dengan kode booking ketika memesan tiket pesawat.

Begitu pula dengan sistem aplikasi billing, Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pelunasan atas pungutan negara yang ditagihkan per transaksi kepabeanan dan cukainya, akan memperoleh kode billing yang dapat diperoleh melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat atau Portal Pengguna Jasa yang bisa diakses melalui website www.beacukai.go.id.

Selanjutnya kode billing tersebut dibawa ke teller bank, ATM, m-banking/internet banking, atau kantor pos terdekat untuk dilakukan pelunasan pembayaran pungutan negaranya.

Tahap awal penerapan sistem aplikasi billing online bea cukai dilakukan integrasi dengan SAC yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 tentang Pelaksanaan Uji Coba Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai dengan menggunakan kode billing.

Pada tahap ini untuk kegiatan layanan di bidang cukai yang terkait dengan CK-1, CK- 1A dan CK-5 di hampir seluruh KPPBC yang sudah menerapkan SAC telah digunakan sistem aplikasi billing untuk pelunasan pungutan negara di bidang cukainya.

Sistem Aplikasi Billing online Bea Cukai

Uji coba secara terbatas untuk integrasi sistem aplikasi billing online bea cukai dengan layanan di bidang ekspor dan impor serta barang bawaan penumpang dan Pencacahan/Pemeriksaan Paket Pos (PPKP), saat ini baru diimplementasikan di beberapa KPPBC, diantaranya KPPBC Belawan, KPPBC Medan, KPPBC Soekarno Hatta, KPPBC Bandung, KPPBC Bima dan KPPBC Amamapare.

Pembayaran penerimaan negara pengganti SSPCP ini, secara mandatory akan digantikan dengan kode billing mulai 1 Januari 2016. Dengan demikian pembayaran akan menjadi lebih mudah, fleksibel, dan realtime. Mudah karena pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, Teller Bank dan Kantor Pos. Fleksibel karena pembayaran dapat dilakukan setiap hari sampai pukul 22.00 WIB.

Realtime karena data pembayaran dapat langsung masuk ke sistem billing DJBC, dan pengguna jasa dapat memonitor melalui portal pengguna jasa.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengirimkan materi dan buku petunjuk manual penggunaan Billing Online ke semua pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui email. Kepada para pengguna jasa kepabeanan dan cukai yang belum menerima materi dan buku petunjuk manual tersebut, dapat diperoleh di website, media sosial DJBC atau menghubungi contact center DJBC Bravo Bea Cukai 1500225.

Sumber: Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *