Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Banyak ahli yang mendefinisikan arti korupsi, namun kesemuanya memiliki kesamaan dasar tentang pengertian korupsi. Korupsi sebuah istilah yang diserap dari dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruptio berasal dari kata induk corrumpore yang secara harfiah berarti : merusak, tidak bermoral penyimpangan dari kesucian seperti ketidak jujuran, kebusukan, kebejatan, ucapan yang menghina atau memfitnah.

Pengertian korupsi secara luas adalah perbuatan yang buruk atau penyelewengan uang negara atau perusahaan dari tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Dalam kamus hukum “Black’s Law Dictionary” Henry Campbell Black menjelaskan pengertian korupsi (terjemahan bebas):

“Suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”

Tindak pidana korupsi di Indonesia adalah tindak pidana melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, menyebutkan:

“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

Mengacu pada ketentuan di atas, maka ada kelompok atau jenis tindak pidana korupsi yaitu::

  • Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK;
  • Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 UU PTPK;
  • Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c 3 UU PTPK;
  • Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU PTPK;
  • Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU PTPK;
  • Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU PTPK;
  • Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU PTPK;

Selain dari tindak-tindak pidana tersebut di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi, diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK;
  2. Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 28 UU PTPK;
  3. Bank yang Tidak Memberikan Keterangan Rekening Tersangka, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 29 UU PTPK;
  4. Saksi atau Ahli yang Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 35 UU PTPK;
  5. Orang yang Memegang Rahasia Jabatan Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 36 UU PTPK;
  6. Saksi yang Membuka Identitas Pelapor, diatur dalam ketentuan Pasal 24 jo. Pasal 31 UU PTPK;

Karasteristik tindak pidana korupsi di atas, mensyaratkan bahwa pelaku, tersangka, terdakwa haruslah aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara atau orang lain/korporasi yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara.

Biasanya ada sebagian koruptor melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hasil korupsi

Sumber: LBH Mawar Saron via intisari-online.com

 

Pengertian Tindak Pidana Korupsi – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *