Pengertian Perusahaan dan Jenis Perusahaan

Pengertian Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan lain yang melakukan kegiatan memproduksi dan mendistribusi berupa barang dan jasa dengan menggabungkan faktor manusia, alam dan modal untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba, namun ada juga yang tujuannya bukan semata-mata untuk mencari laba.

Jenis-jenis perusahaan

1. Perusahaan perorangan (PO)

Perusahaan Perorangan (PO) adalah jenis perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.

Kelebihan perusahaan perorangan

  • Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
  • Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
  • Kepuasan pribadi.
  • Kebebasan dan fleksibilitas.
  • Lebih mudah memperoleh kredit.
  • Sifat kerahasiaan.

Kelemahan perusahaan perorangan,yaitu :

  • Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
  • Sumber keuangan terbatas.
  • Kesulitan dalam manajemen.
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
  • Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2. Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah jenis perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan pengoperasian perusahaan umumnya dengan menggunakan nama brand bersama.

Kelebihan firma (Fa)

  • Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
  • Lebih mudah memperoleh kredit.
  • Kemampuan manajemen lebih besar.
  • Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Kekurangan firma

  • Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
  • Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer atau comanditaire vennootschaap (CV) adalah jenis perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.

Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :

  1. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
  2. Sekutu terbatas (Limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Kelebihan perseroan komanditer (CV)

  • Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
  • Lebih mudah memperoleh kredit.
  • Kemampuan manajemen lebih besar.
  • Pendirian perusahaan lebih mudah.

Kekurangan perseroan komanditer (CV)

  • Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.

Beberapa jenis perseroan terbatas (PT):

  1. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
  2. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
  3. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
  4. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
  5. Perseroan terbatas domestik yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
  6. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.

Kelebihan perseroan terbatas (PT)

  • Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
  • Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
  • Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
  • Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Kekurangan perseroan terbatas (PT)

  • Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
  • Pendirian PT lebih sulit karena memerlukan Akte notaris dan izin khusus.
  • Biaya pendirian PT relatif besar.
  • Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)

Perseroan Terbatas Negara (Persero) adalah perusahaan terbatas yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat.

6. Perusahaan Negara Umum (Perum)

Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) 

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) adalah perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Service) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum.

8. Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah (PD) adalah jenis perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Jenis Perusahaan Berdasarkan Skala Bisnis

1. Perusahaan Mikro 

Perusahaan mikro adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta (UU RI No.20 tahun 2008).

2. Perusahaan Kecil 

Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta sampai 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta sampai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).

3. Perusahaan Menengah 

Perusahaan menengah adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).

4. Perusahaan Besar 

Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).

 

Pengertian Perusahaan dan Jenis Perusahaan – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *