Pengertian Pegawai negeri sipil (PNS)

Pengertian Pegawai negeri sipil (PNS)

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas menjadi idaman banyak orang. Lihat saja, ketika dibuka lowongan kerja untuk menjadi CPNS maka berbondong-bondong pendaftar memasukkan lamarannya. Untuk mengisi satu formasi saja, misalnya, jumlah pendaftarnya bisa puluhan kali lipat. Kemudian setelah diterima sebagai CPNS untuk kemudian diangkat sebagai PNS maka ada pengembangan karir yang perlu diperhatian.

Pengertian PNS

Pegawai negeri sipil atau PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian PNS tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pada tahun 2014 undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pengertian PNS pada kedua undang-undang tersebut adalah sama, hanya pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, di samping keberadaan PNS, aparatur sipil negara juga memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS, yang membedakan adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Keberadaan PNS tersebar dalam berbagai organisasi atau institusi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Karir PNS

Pengembangan karir bagi PNS diatur dengan jelas dalam peraturan-peraturan kepegawaian. Pola pengembangan karir PNS adalah berupa pendidikan dan pelatihan; kenaikan pangkat; dan promosi jabatan. Ketiga pola tersebut pada dasarnya saling berhubungan dan berkaitan satu dengan lainnya. Melalui pola tersebut maka pengembangan karir PNS dapat lebih terjamin apabila PNS bersangkutan mampu mendisiplinkan diri dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Menapaki jenjang karir agar terus berkembang semaksimal mungkin merupakan dambaan bagi setiap PNS. Untuk itu seorang PNS haruslah menekuni pekerjaannya dengan profesionalitas, bersungguh-sungguh, meningkatkan kemampuan dan kompetensi diri serta bersikap disiplin dan mematuhi peraturan-peraturan dalam organisasi atau institusi tempatnya bekerja.

 

Pengertian Pegawai negeri sipil (PNS)

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *