Pengertian Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi Pabean.
Sedangkan pengertian Pabean adalah instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea barang impor maupun bea barang ekspor, baik itu melalui darat, laut, maupun melalui udara. Di indonesia, instansi pabean berada dalam Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Yang dimaksud dengan tempat lain dalam kawasan pabean yang ditetapkan untuk lalu lintas barang adalah:
Tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor atau barang ekspor.
Kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
Tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.
Kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk oleh penyelenggara pelabuhan atau bandar udara untuk lalu lintas barang impor atau barang ekspor.
Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Lokasi yang dapat diajukan sebagai kawasan pabean antara lain:
Pelabuhan laut atau bandar udara paling kurang meliputi tempat bongkar muat barang impor atau ekspor dari/ ke sarana pengangkut, seperti apron atau dermaga, tempat penimbunan barang impor atau ekspor, jalur lalu lintas barang impor atau ekspor antara tempat bongkar muat dan tempat penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor, area terminal kargo dan terminal penumpang tujuan/ dari luar daerah pabean (jika ada), dan jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang atau awak sarana pengangkut tujuan/dari luar daerah pabean (jika ada).
Kawasan perbatasan, meliputi area mulai dari pintu masuk/ keluar dari/ ke luar negeri sampai dengan pintu masuk/ keluar ke/ dari dalam negeri pada pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
Dry port atau terminal barang paling kurang meliputi tempat bongkar muat barang impor atau ekspor dari/ ke sarana pengangkut, tempat penimbunan barang impor atau ekspor, dan tempat pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor.
Kantor pos paling kurang meliputi tempat pembukaan kantong pos, tempat konsolidasi barang ekspor (jika ada), tempat penimbunan barang, dan tempat pemeriksaan barang.
Kawasan Pabean berada di kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara paling kurang meliputi tempat bongkar muat barang impor atau ekspor dari/ ke sarana pengangkut, tempat penimbunan barang impor atau barang ekspor, dan tempat pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor.
Permohonan dilengkapi dengan dokumen pelengkap dan pendukung. Bea Cukai akan melakukan penelitian dan pada akhirnya memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan kawasan pabean.
Yang akan memberikan keputusan adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan.
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia
Pengertian Kawasan Pabean – Kanal Pengetahuan