Pengertian Kawasan Berikat Dan Fasilitasnya

Pengertian Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. (Peraturan Pemerintah no 33 tahun 1996)

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986, yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yaitu suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang kepabeanan

Barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu terkena pungutan bea-cukai, dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan impor, ekspor atau re-ekspor.

Kegiatan dan Fasilitas Kawasan Berikat

Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Berbeda dengan kawasan perdagangan bebas, di kawasan ini merupakan kegiatan industri, manufaktur atau bukan hanya perakitan.

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran (penjualan) produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya.

Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :

1. Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:

  • Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
  • Atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
  • Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM

  • Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
  • Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
  • Atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;
  • Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
  • Atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak

3. Pembebasan cukai:

  • Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;
  • Atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.

Disamping mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang berada di KB masih bisa memperoleh kemudahan seperti:

  1. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
  2. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:

  1. Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
  2. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
  3. Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
  4. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.

Kawasan Berikat merupakan kawasan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping menyerap banyak tenaga kerja, industri yang berorientasi ekspor ini juga banyak menyumbang devisa bagi negara.

 

Pengertian Kawasan Berikat – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *