Pengertian Hak Bantuan Hukum

Pengertian Hak Bantuan Hukum adalah Hak Konstitusional setiap warganegara untuk menghadapi persoalan hukum dengan mendapatkan kesempatan untuk membela diri dalam posisi yang setara dengan aparat penegak hukum (equality of arm). Pemenuhan hak bantuan hukum akan menunjang pemenuhan hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial).

Di dalam dunia hukum, profesi advokat atau pengacara yang memberikan bantuan hukum diberikan julukan “officium nobile” yang kurang lebih berarti pekerjaan yang mulia.

Disebut pekerjaan yang mulia karena di dalam criminal justice system, pengacara secara independen membela hak-hak orang-orang yang secara hukum memiliki kedudukan hukum yang tidak seimbang dengan penegak hukum lainnya.

Bantuan hukum atau Legal aid adalah segala bentuk bantuan hukum (baik bentuk pemberian nasihat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berperkara) yang diberikan kepada orang yang tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seorang pembela atau pengacara.

Dalam SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Bantuan Hukum definisi bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama, baik dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat.

Mindset tentang bantuan hukum

Tujuan Pemberian Bantuan Hukum secara umum maupun sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah untuk menjamin dan memenuhi hak untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Menurut Soerjono Soekanto dkk, 1983 dalam buku Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, bantuan hukum dikaitkan dengan Darma ketiga perguruan tinggi yang dilakukan dengan jalan:

Memberikan konsultasi hukum serta jasa-jasa lain yang berhubungan dengan hukum.

Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya kepada pencari hukum untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum.

Memberikan bantuan hukum secara aktif dan langsung secara merata kepada masyarakat khususnya kepada pencari hukum.

Sehingga secara harfiah,pemberian bantuan hukum bukan untuk menjamin perkara yang ditangani akan menang, tetapi menjamin perkara yang berjalan sesuai dengan koridor dan pihak terkait mendapatkan hak yang sama di muka hukum, perkara tersebut menang atau kalah merupakan faktor lanjutan dari penanganan perkara.

 

Pengertian Hak Bantuan Hukum – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *