Pengertian Fintech dan Regulasinya di Indonesia

Pengertian Fintech

Pengertian Fintech

Pada dasarnya sebuah teknologi itu dihasilkan dari perkembangan dan inovasi ilmu pengetahuan yang selanjutnya diimplementasikan kepada masyarakat luas. Perkembangan teknologi untuk menciptakan inovasi hampir berlaku pada semua bidang. Salah satunya adalah inovasi pada sistem keuangan yaitu hadirnya Fintech dengan memanfaatkan penggunaan teknologi seperti aplikasi pinjol. Produk inovasi fintech umumnya berupa suatu sistem yang dirancang untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang lebih spesifik.

Pengertian Fintech

Pengertian Fintech (Financial Technology) secara umum adalah gabungan antara sistem keuangan dengan teknologi untuk memudahkan sistem di bidang keuangan. Fintech (terkadang ditulis: Fin-tech, atau FinTech) hadir sebagai suatu inovasi dalam perkembangan ekonomi digital.

Istilah “Fintech”  merupakan istilah baru dimana diartikan tentang hubungan modern terutama dengan teknologi yang terkait dengan internet. Inovasi Fintech muncul setelah terjadi krisis keuangan global di tahun 2008. Sedangkan penelitian tentang Fintech baru berkembang mulai dari tahun 2014 – 2018, dimana berawal dari banyaknya pembahasan tentang sebuah model baru serta membahas peluang yang muncul untuk model bisnis inovatif dalam ekonomi digital.

Beberapa pendapat ahli berpendapat bahwa Fintech juga dapat diartikan sebuah Startups, Services, Technologies, Companies, Digitalization, Industry, New generation, Chance, Product maupun Threat. Sehingga terminologi Fintech bukan hanya penerapan teknologi dibidang keuangan.

Inovasi Fintech lebih sering terkait dengan internet (misalnya, cloud computing, mobile internet) dengan aktivitas bisnis industri jasa keuangan (misalnya, pinjaman uang online dan transaksi perbankan). Sehingga ini menjadi model bisnis baru yang menjanjikan lebih banyak fleksibilitas, keamanan, efisiensi, dan peluang daripada layanan keuangan konvensional.

Dengan kata lain, perusahaan Fintech baik itu start-ups maupun perusahaan yang sudah mapan dalam domain keuangan, fokus pada inovasi model bisnis dan solusi baru untuk tantangan yang ada dalam industri keuangan yang  menggabungkan e-finance, teknologi internet, layanan jejaring sosial, media sosial, kecerdasan buatan, dan analitik Big Data.

Regulasi Fintech di Indonesia

Saat ini layanan Fintech (financial technology) sudah berkembang pesat di masyarakat. Dan jenis layanan fintech yang populer digunakan di Indonesia adalah peer to peer lending (pinjaman online), crowdfunding (layanan urun dana) dan uang elektronik. Kehadiran fintech dianggap memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi. Oleh karena itu perlu regulasi fintech khususnya di Indonesia.

Pengertian Regulasi secara umum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama dalam bermasyarakat. Dengan adanya regulasi akan membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat.

Sedangkan regulasi Fintech adalah aturan-aturan yang dikeluarkan untuk mengendalikan perilaku dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau daerah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri keuangan, dan aturan lainnya.

Terlebih saat ini ekosistem Fintech lebih berfokus pada lima elemen dasar yaitu:

  1. startup fintech (menyediakan layanan untuk pembayaran dan transfer, pengelolaan uang, pinjaman dan pembiayaan, perdagangan sekuritas, asuransi, dll.);
  2. pengembang teknologi (menyediakan layanan di bidang analitik BigData dan kecerdasan buatan, blockchain dan cryptocurrency, komputasi awan, jejaring sosial, dll.);
  3. organisasi pemerintah (regulator keuangan dan badan legislatif);
  4. klien (individu dan badan hukum);
  5. lembaga keuangan tradisional (bank tradisional, perusahaan asuransi, perusahaan pialang dan pemodal ventura)

Pendekatan fintech akan terus menjadi model baru dalam industri dan ekonomi dimana dalam layanan keuangan, dan arus utama produk dan layanan akan menjadi lebih sepenuhnya tertanam digital dan ditawarkan melalui platform teknologi.

Untuk mengetahui informasi terhadap produk dan jasa keuangan, silahkan kunjungi gopinjol.com yang merupakan portal informasi dan literasi keuangan membahas produk dan jasa keuangan mulai dari tabungan, transfer dan pembayaran, kredit dan pinjaman, asuransi, hingga investasi.

 

Pengertian Fintech dan Regulasinya di Indonesia

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *