Untuk lebih mempercepat proses customs clearance, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan peraturan mengenai penetapan klasifikasi barang sebelum impor. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan menyeragamkan penetapan klasifikasi barang.
Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. PKSI merupakan praktik kepabeanan sesuai amanat dari World Customs Organization (WCO) dalam Revised Kyoto Convention (RKC) dan World Trade Organization dalam Agreement on Trade Facilitation. Kedua berbicara tentang penetapan klasifikasi barang.
Sebelumnya, Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) sudah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/1997. Kini, peraturan tersebut disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, materi utama yang diatur antara lain:
1. Importir dapat mengajukan permohonan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar perhitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal u.p Direktur.
2. Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan PKSI atau surat penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan atau tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap.
3. Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.
4. Importir dapat mengajukan permohonan peninjauan atas Keputusan PKSI dengan dilengkapi bukti baru sebagai data pendukung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan PKSI diterbitkan.
5. Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menetapkan klasifikasi harus menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan Keputusan PKSI dalam hal berdasarkan hasil identifikasi barang yang diimpor sama dengan barang yang tercantum dalam PKSI dimaksud.
6. PKSI tidak berlaku dalam hal: a) Terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang; b) Identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI; c) Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diganti atau dibatalkan; atau; d) Digunakan oleh importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan.
7. Pencabutan pasal 10C ayat (1) dan 17A huruf b, PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 122/ PMK.04/2011, yang mengatur tentang Pre Entry Classification dan petunjuk pelaksanaan penetapannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor
- Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) bukan prosedur wajib sehingga tidak semua perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penetapan klasifikasi harus mengajukan PKSI.
- PKSI hanya mengikat terhadap jenis barang dan perusahaan yang tercantum pada PKSI namun dalam hal terdapat perusahaan lain yang mengimpor barang sejenis PKSI dapat dijadikan sebagai referensi dalam penetapan klasifikasi.
- PKSI adalah Penetapan Direktur Jenderal sehingga wajib digunakan oleh seluruh pejabat DJBC
Sumber: Subdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan.
Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) – Kanal Pengetahuan