Prosedur pengiriman barang impor (barang kiriman dari luar negeri) untuk perorangan dapat dilakukan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor Pabean untuk dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Barang kiriman hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Penanganan Impor Barang Kiriman POS
1. Pembuatan daftar serah terima kiriman pos menggunakan dokumen PP22A
- Pada tahap ini petugas PT. Pos Indonesia membuka kantong kiriman pos, memiIah dan mendistribusikan ke Gudang Pemeriksaan, menyiapkan barang untuk diperiksa Petugas Bea Cukai
2. Pemeriksaan Pabean
- Pemeriksaan Fisik: Petugas Pos membuka kemasan, kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang, setelah itu Petugas Pos membungkus kembali barang kiriman.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas Bea Cukai menetapkan pos tarif dan nilai pabean.
3. Konfirmasi ke penerima Barang
- Petugas Bea Cukai menerbitkan surat pemberitahuan atas barang yang kurang lengkap informasi harganya atau membutuhkan perjinan dari instansi terkait (terkena aturan larangan dan/atau pembatasan).
- PT Pos Indonesia mengirimkan surat Pemberitahuan Penyelesaian Paket Kiriman Pos dari Bea Cukai ke alamat penerima barang.
- Petugas Bea Cukai menerima kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh penerima barang untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
4. Petugas Bea dan Cuka menerbitkan dokumen pencacahan dan pembeaan kiriman pos (PPKP)
- yang berarti barang telah selesai melewati pemeriksaan pabean
5. Pembuatan daftar penyerahan kembali kiriman pos menggunakan dokumen PP22B
- Barang-barang yang telah dilakukan pemeriksaan pabean diserahkan kembali beserta PPKP ke PT Pos Indonesia, untuk didistribusikan ke Kantor Pos tempat barang akan diserahkan kepada penerima barang.
Info grafis Penanganan Impor Barang Kiriman POS
Penanganan Impor Barang Kiriman POS – Kanal Pengetahuan
Ketentuan larangan pembatasan impor tersebut dapat dilihat oleh masyarakat di http://www.insw.go.id
Atas barang kiriman pos juga berlaku ketentuan larangan dan pembatasan impor.
Ketentuan larangan dan pembatasan impor adalah daftar nama jenis barang yang
pemasukkannya ke Indonesia dibatasi dan daftar nama jenis barang yang pemasukkannya ke Indonesia dilarang. Barang yang dibatasi impornya tersebut ketika pemasukannya ke Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ketentuan pembatasan impor.
Contoh ketentuan pembatasan impor tersebut adalah impor barang kiriman yang berupa senjata api jenis Airsoftgun beserta suku cadang dan aksesorisnya, harus dilengkapi surat izin dari POLRI. Hal ini berarti si penerima harus membawa surat izin dari POLRI ketika akan menerima kiriman pos tersebut. Contoh barang kiriman pos yang berupa barang larangan adalah narkotika, buku dan majalah prno. Barang kiriman pos yang dinyatakan sebagai barang larangan akan diserahkan ke petugas Bea dan Cukai (Penindakan dan Penyidikan) untuk diselesaikan lebih lanjut atau dapat juga dengan berkoordinasi dengan POLRI dan BNN jika barang kiriman pos itu berupa narkotika dan psikotropika.
Kak mau tanya, aku dapet surat penetapan barang larangan / pembatasan. Itu gimana yha kak? Baru sekali ini 🙁 itu pesenan olshop aku 🙁 thanks a lot kak