Untuk menjaga kualitas kompor dan tabung Elpiji 3 kilogram, Pemerintah melalui Departemen Perindustrian menetapkan 6 Lembaga Sertifikasi Produk dan 7 Laboratorium Penguji guna menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai acuan wajib kompor dan tabung gas Elpiji 3 kilogram. Dengan demikian, kompor, tabung, regulator, hingga pemantik harus sesuai SNI.
Upaya kontrol dilakukan Badan Standardisasi Nasional, yaitu dengan melakukan survei lapangan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka kajian dampak ekonomis penerapan SNI tabung gas. Tujuannya, menghitung nilai ekonomis dari penerapan SNI tabung gas Elpiji.
Indikator yang digunakan untuk menghitung nilai ekonomis dari penerapan SNI tabung gas inia dalah biaya sertifikasi produk, biaya sertifikasi sistem manajemen mutu, tingkat kandungan lokal dalam negeri, jumlah tabung komplain yang dikembalikan, jumlah tenaga kerja sebelum dan sesudah proyek, biaya pemasaran sebelum dan sesudah program konversi, dan lain-lain.
Semua faktor tersebut akan dihitung dengan formulasi yang menghasilkan sebauh angka yang akan menunjukkan nilai ekonomis sebagai dampak penerapan SNI tabung gas.
Inilah Nomor SNI Tabung Dan Kompor Gas Asli
Pemerintah menjamin keamanan paket perdana Elpiji 3 kilogram, di mana produk yang asli itu berlabel SNI. Nomor SNI (Standar Nasinoal Indonesia) diperuntukkan bagi kompor gas satu tungku, regulator tekanan rendah, katup tabung baja Elpiji, selang karet, dan tabung baja Elpiji 3 kilogram. Nomor-nomor SNI itu adalah:
Kompor SNI – 7368:2007
Regulator SNI – 7369:2007
Katup tabung SNI – 1591:2008
Selang karet SNI – 067213-2006
Tabung SNI – 1452-2007
Nomor SNI Tabung Dan Kompor Gas Asli – Kanal Pengetahuan