Sebelum menghitung bea masuk dan pajak untuk barang kiriman pos, ada beberapa prinsip dasar pengenaan pajak impor yang perlu diketahui. Diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dengan Nilai Pabean paling banyak FOB USD 50 untuk setiap orang per kiriman.
Nilai pabean barang kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk, barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh (CIF) dikurangi dengan USD 50. Jika terdapat lebih dari satu kiriman pos untuk penerima yang sama dan alamat yang sama maka tidak diberikan pembebasan.
FOB (Free On Board) adalah nilai barang atau harga barang. CIF (Cost, Insurance and Freight) adalah nilai barang ditambah asuransi dan ongkos kirim. Barang hadiah, sampel, hibah, tidak diperjualbelikan tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila nilainya lebih dari USD 50.
Bea Masuk dan Pajak Kiriman Pos
Setelah mengetahui Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui Pos/EMS, berikut contoh menghitung Bea Masuk dan Pajak untuk Kiriman Pos. Apabila ada kesulitan, bisa hubungi petugas informasi pada KPPBC terdekat.
Rumus Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Bea Masuk = Nilai Pabean (Rp) X % BM
- Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
- PPN = % PPN X Nilai Impor
- PPh Psl. 22 = % PPh X Nilai Impor
- PPn BM = % PPn BM X Nilai Impor
Keterangan :
- PPN = Pajak Pertambahan Nilai
- PPh = Pajak Penghasilan
- PPn BM = Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Tarif Bea Masuk dapat dilihat pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
Langkah-langkah untuk menghitung Pajak untuk barang kiriman.
Tentukan Nilai Pabean terlebih dahulu.
Nilai Pabean diperoleh dari tiga unsur yaitu, Harga barang/FOB (cost) ditambah dengan asuransi (insurance) dan biaya/ongkos kirim (freight). Harga barang berdasarkan nilai transaksi dalam kondisi persaingan bebas, nilai tersebut bisa dilihat pada invoice, bukti transaksi, listing pada website penjualan dan lain-lain. Apabila bukan dari transaksi jual beli maka nilai barang akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ongkos Kirim.
Ongkos kirim yang dibayar untuk pengiriman paket tersebut apabila harga barang adalah “free Shipping” maka harga barang tersebut sudah termasuk ongkos kirim. Kemudian Asuransi : 0,5% x (Harga Barang +Ongkos Kirim).
Tentukan tarif atau klasifikasi barang berdasarkan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Apabila terdapat lebih dari tiga jenis barang dalam satu kiriman maka tarif bea mauk berdasarkan tarif barang tertinggi
Contoh beberapa tarif barang yang biasa masuk melalui KPPBC Kantor Pos Pasar Baru:
0 % = Buku, Kamera, HP, Laptop, dll
5% = Suplemen, Makanan (bahan tepung), Daging, Teropong, dll
10 % = Jam Tangan, Spare parts Otomotif, TV, Coklat, Parfum, Mainan (sebagian) dll
15 % = Pakaian, Tas Kulit, Kain/Tekstil, Mainan(sebagian) dll
20% = Sepatu Kulit, Tanaman Hidup dll
25 % = Sepatu Karet/Plastik/Kain
30 % = Keramik
Contoh penerapan tarif barang:
1. Nilai barang USD 55, ongkos kirim USD 30, kurs 1 USD = 10.000
2. Maka nilai pabean = Nilai Barang/ FOB+ ongkos kirim + asuransi = USD 55 + USD 30 + 0,43 (0,5% x 85,43) = USD 85,43
3. Nilai pabean yang digunakan untuk menghitung bea masuk dikurangi pembebasan USD 50 = USD 85,43-USD 50 = USD 35,43
4. Dikonversikan ke rupiah menjadi : Rp 354.300,00
5. Bea Masuk = 15% x 354.300 = Rp 53.000 (pembulatan dalam ribuan rupiah)
Menghitung pajak dalam rangka impornya (PDRI).
Untuk menghitung pajaknya harus diperoleh terlebih dahulu nilai impornya yaitu dengan cara menambahkan nilai pabean dengan bea masuk. Pada umumnya tarif pajak adalah PPN:10% dan PPh:7,5% (pemilik NPWP) dan 15% (tidak memiliki NPWP).
Beberapa barang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) misalnya sepatu, tas dari kulit, pakaian dari kulit apabila nilai impornya melebihi Rp. 5.000.000, informasi lebih lengkap mengenai jenis barang yang dikenakan PPnBM bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.011/2013 tanggal 18 September 2013.
Contoh:
a. Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp.354.300 + 53.000 = Rp 407.300
b. PPN = tarif x Nilai Impor = 10% x Rp 407.300 = Rp 41.000
c. PPh = tarif x Nilai Impor = 7,5% x Rp 407.100 = Rp 31.000 (memiliki NPWP)
d. PPh = tarif x Nilai Impor = 15% x Rp 407.100 = Rp 62.000 (tidak memiliki NPWP)
Sehingga total pungutan impornya adalah Rp 125.000 (memiliki NPWP) Rp 156.000 (tidak memiliki NPWP).
Menghitung melalui cara praktis.
Cara ini hanya untuk mengetahui kisaran total jumlah pungutan impor berdasarkan jenis barangnya.
- Tarif 0 % : 17,5 % x Nilai Pabean (Buku, Kamera, HP, Laptop, dll)
- Tarif 5 % : 23,375 % x Nilai Pabean (Suplemen, Makanan, Daging, Teropong, dll)
- Tarif 10% : 29,25 % x Nilai Pabean (Jam Tangan, Spare parts Otomotif, TV, Coklat, Parfum, Mainan dll)
- Tarif 15 % : 35,125 % x Nilai Pabean (Pakaian, Tas Kulit, Kain/Tekstil, Mainan) dll
- Tarif 20 % : 41 % x Nilai Pabean (Sepatu Kulit, Tanaman Hidup dll)
- Tarif 25 % : 46,875% x Nilai Pabean (Sepatu Karet/Plastik/Kain, Sandal dll)
- Tarif 30 % : 52,75% x Nilai Pabean (Keramik dll).
Sumber: WBC beacukai.go.id
Menghitung Bea Masuk dan Pajak untuk Kiriman Pos – Kanal Pengetahuan