Menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor – Perkembangan online shopping atau belanja online di Indonesia mulai populer di tahun 2006 dan seiring dengan waktu terus berkembang pesat dari tahun ke tahun. Faktor pendukung pesatnya perkembangan online shopping ini akibat semakin banyak masyarakat yang menggunakan internet dengan mudah dan murah serta banyak pelatihan pembuatan toko online dengan harga yang terjangkau.

E-commerce atau layanan untuk sarana jual/beli online yang berkembang di Indonesia membuat banyak perubahan pola belanja masyarakat yang awalnya bersifat konvensional kini berbelanja cukup dengan menggunakan gadget memilih produk yang ada di web/blog. Beberapa toko online memiliki data web yang selalu ter-update dan memiliki informasi kontak yang jelas.

Sebelum tahun 2000-an, barang-barang branded dari luar negeri boleh dibilang masih merupakan barang langka. Hanya orang-orang tertentu yang dapat memilikinya. Bahkan tidak jarang kalau ada saudara atau teman yang bepergian ke luar negeri, sering dititipi untuk membeli atau membawa barang kesukaannya.

Kini belanja online dan menerima paket dari luar negeri bukan lagi hal yang asing. Beragam fasilitas keuangan, seperti kartu kredit dan rekening virtual (virtual account) memungkinkan setiap orang untuk bisa belanja dan menerima kiriman paket dari luar negeri. Ada banyak situs online yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Kita bisa membeli berbagai macam barang dan melakukan pembayaran secara online kemudian menunggu sampai barang tersebut datang.

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri sudah termasuk dalam kategori barang impor. Artinya, sejumlah ketentuan dan peraturan pemerintah berlaku dalam proses impor tersebut. Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan dan pengenaan sejumlah pajak atas barang yang diimpor. Kemudian ada pihak Bea Cukai yang bertugas untuk memeriksa dan menentukan sejumlah biaya pajak yang wajib dibayarkan ketika barang tersebut tiba di dalam negeri.

Hal ini patut menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang akan melakukan impor. Sebab sejumlah biaya pajak tersebut terbilang cukup besar. Kita bisa dibuat terheran-heran jika sebelumnya tidak mengetahui ketentuan pemerintah atas hal tersebut. Sejumlah bea masuk yang ditetapkan pemerintah atas barang impor tentu akan menjadi hal yang penting untuk diketahui. Jangan sampai sejumlah biaya tersebut menjadi beban karena nilainya lebih besar dari nilai barang yang diimpor.

Perlu diketahui dengan jelas mengenai berbagai ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Perdagangan internasional yang semakin berkembang membuat arus keluar-masuknya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang melakukan ekspor-impor, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan ekspor-impor.

Contoh Kasus Bea masuk dan PDRI

Pembelian barang melalui online sudah pasti menggunakan jasa titipan atau barang kiriman. Dan setiap pembelian barang yang melebihi USD 75 per orang per hari wajib membayar bea masuk dan PDRI. Untuk lebih jelasnya bagaimana menghitung bea masuk dan PDRI atas barang yang dibeli dari luar negeri.

Berikut disampaikan contoh kasus pembelian barang yang dilakukan melalui jasa titipan.

Seseorang membeli 1 pasang Sepatu dengan menggunakan perusahaan jasa titipan, bukti pembelian (invoice) terlampir diketahui, sebagai berikut:

– 1 pasang Sepatu. kondisi baru, seharga $ I00 USD

Berapa Bea masuk dan PDRI yang harus dibayar apabila menggunakan consigment note?

BM: 15% untuk Sepatu (Flat Rate), PPN: 10%, PPh: 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP), Asumsi NDPBM 1 USD = Rp.14.000

Jawab :

  • Barang dikirim dengan menggunakan perusahaan jasa titipan maka diselesaikan sebagai barang kiriman
  • Barang kiriman melebihi USD 75 per orang per hari, sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.
  •  Penumpang mempunyai NPWP
  •  Barang kiriman diselesaikan dengan menggunakan consigment note.
  •  Sesuai dengan PMK 112/PMK.04/2018

Bea masuk dan PDRI

Begitu juga bila anda bepergian ke luar negeri dan ingin membeli atau membawa barang kesukaan, perlu mengetahui berapa nilai barang yang anda beli. Karena pemerintah hanya memberikan bebas bea masuk terhadap barang yang nilainya di bawah USD 500 per orang, jika lebih maka dikenakan bea masuk dan PDRI. Jangan sampai barang yang anda bawa tiba di Indonesia dan turun di bandara ditahan oleh Bea Cukai.

Berikut contoh kasus menghitung bea masuk dan PDRI barang yang dibawa penumpang dari luar negeri.

1 (satu) orang dewasa dari Amerika menggunakan pesawat udara, Barang yang diberitahukan pada Customs Declaration dan bukti pembelian (invoice) terlarnpir diketahui, sebagai berikut :

– 1 Unit cellphone, kondisi baru, seharga $ 800 USD

Berapa Bea masuk dan PDRI yang harus dibayar ?

BM: 10% untuk Cellphone (Flat Rate). PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) dan 15% (jika tldak punya: NPWP), Asumsi NDPBM 1 USD = Rp. 14.000

Jawab :

  • Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut wajar untuk keperluan pribadi, sehingga dapat dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang
  • Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing orang sebesar USD 500 per orang.
  • Penumpang mempunyai NPWP
  • Customs Declaration dibuat per orang.
  • Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2018

Berapa Bea masuk dan PDRI

Untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan akan kemudahan dalam mengakses berbagai informasi menyangkut bea dan cukai maka pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan aplikasi Kalkulator Pabean. Kalkulator Pabean adalah sebuah aplikasi sederhana yang dibangun oleh Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2016, yang bertujuan untuk membantu para pengguna jasa kepabeanan dan cukai atau masyarakat umum dalam memperkirakan pungutan yang akan dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai dan barang impor sementara.

Secara resmi aplikasi ini bisa diunduh melalui sistem Android pada smartphone/gadget yang kita miliki. Semua fitur dan ketentuan pemakaiannya juga terbilang sangat mudah dimengerti sehingga kita tidak akan mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi ini.

Penggunaan Kalkulator Pabean akan membuat perhitungan bea masuk menjadi lebih praktis. Dengan begitu, kita tidak akan bingung dan terhindar dari kesalahan perhitungan bea masuk barang yang diimpor. Di samping itu, aplikasi ini membuat perhitungan menjadi sangat jelas dan mudah bagi semua orang. Kita tidak akan menebak-nebak lagi bea masuk yang akan dikenakan atas sejumlah barang yang kita impor.

sumber: Warta Bea Cukai

 

Menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *