Setiap kapal laut berbendera Indonesia yang beroperasi wajib didaftarkan pada Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai wakil dari pemerintah Indonesia bertanggungjawab melakukan survei kelaiklautan kapal. Hasil survei berisi rekomendasi perbaikan mengenai hull, machinery, load line dan peralatan lainnya. Mengacu hasil survei tersebut, ditentukanlah beberapa item pekerjaan docking repair kapal sebagai upaya menjaga kondisi kapal laut agar tetap handal dan laik laut.
Berdasarkan periode pelaksanaannya terdapat beberapa survei yang dilakukan oleh klas, antara lain:
- Annual Survey (survei tahunan)
- Intermediate Survey (survei 2,5 tahunan)
- Renewal Survey/Special Survey (survey 5 Tahunan)
- Other Complete Periodical Survey
Special survey dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan ruang lingkup survei menyeluruh utamanya pada hull structure, machinery & electric installation. Survei tersebut meliputi inspeksi secara visual, pengukuran dan tes. Sedangkan intermediate survey dilaksanakan diantara special survey yaitu setiap periode 2.5 tahun.
Pelaksanaan Docking Repair Kapal
Berikut mengenal lebih dekat pelaksanaan docking repair kapal yang dikelola Fungsi Technical Fleet III, Own Fleet, salah satu armada kapal tanker yang digunakan Pertamina untuk pendistribusian avtur di wilayah Indonesia Barat. Salah satu maintenance rutin yang harus segera dilaksanakan apabila telah memasuki jatuh tempo, adalah docking repair.
Docking repair yang dilakukan saat ini merupakan docking special survey kedua sejak kapal dibangun dan dilakukan di Galangan Paxocean (Dry Dock World Pertama) Batam.
Sebelum pelaksanaan docking repair diperlukan beberapa persiapan oleh Fungsi Technical Fleet.
Persiapan diawali dengan menyusun docking specification oleh technical superintendent berdasarkan status survei klas, kondisi permesinan, sistem kapal, plan maintenance system, serta hasil rekomendasi otorisasi yang berwenang. Kemudian, estimator akan membuat perkiraan biaya pelaksanaan pekerjaan (Owner Estimate).
Disaat bersamaan, Technical Fleet III akan berkoordinasi dengan Shipping Operation untuk mengatur sementara penghentian operasi kapal. Setelah ditentukan masa penghentian operasi kapal, kapal akan dinyatakan berhenti setelah proses discharge terakhir.
Dari port discharge kapal bergerak menuju galangan dan melaksanakan tank cleaning serta sludge removal untuk memastikan tangki dalam kondisi gas free saat pelaksanaan docking repair agar kondisi tetap aman walaupun terdapat pekerjaan panas.
Kemudian setelah mencapai galangan, kapal akan memasuki graving dock. Pihak galangan, pihak kapal, dan perwakilan owner di shorebased/superintendent akan melaksanakan arrival meeting untuk menjelaskan penjelasan teknis, timeframe pengerjaan, serta pembagian tim pelaksana pekerjaan dari pihak galangan dan kapal.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pihak galangan memeriksa kembali kondisi safety kapal.
Setelah kondisi kapal dinyatakan aman, docking repair mulai dilaksanakan. Waktu pelaksanaan sangat tergantung ruang lingkup pekerjaan, kondisi fisik kapal, galangan pelaksana serta koordinasi pelaksanaan dan pengawasan saat pelaksanaan antara pemilik kapal dengan galangan pelaksana.
Setelah kapal selesai melaksanakan docking repair, kondisi kapal akan kembali prima dan dapat memenuhi aturan yang berlaku baik dari klas maupun dari pemerintah, sehingga kapal dapat kembali diutilisasikan untuk mendistribusikan energi ke seluruh pelosok nusantara.
Sumber: media pertamina.com
Pelaksanaan Docking Repair Kapal – Kanal Pengetahuan