Terkait dengan masalah penerimaan negara dari sektor cukai, ada ketentuan tersendiri untuk Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau yang wajib dilekati/ditempeli dengan Pita Cukai. Hal ini didasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 94/PMK.04/2016 tentang pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat. Untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau telah dikemas untuk penjualan eceran.
Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan adalah barang kena cukai berupa hasil tembakau yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.
Pemberitahuan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang selesai dibuat paling kurang memuat: a) identitas pabrik; b) nomor dan tanggal dokumen produksi; c) jenis hasil tembakau; dan d) merek hasil tembakau, harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang tidak menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
Berikut beberapa jenis barang kena cukai yang merupakan hasil tembakau. Baca Pengertian Rokok dan Macam Jenis Rokok.
- Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung ( klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Hasil Tembakau Wajib Dilekati Pita Cukai
Mengapa barang kena cukai berupa hasil tembakau wajib dilekati dengan pita cukai? Padahal biaya untuk mencetak pita cukai setiap tahunnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, suatu jumlah uang yang tidak sedikit tentunya.
Apakah tidak sebaiknya penggunaan pita cukai dihentikan saja dan digantikan dengan sistem pembayaran pelunasan seperti cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dikeluarkan dari pabriknya? Apalagi pengadaan pita cukai mulai dari desain, pemesanan, pencetakan, penyediaan, dan pendistribusiannya, sangat peka terhadap waktu.
Pita cukai dalam penggunaannya diamanatkan di dalam Undang-Undang Cukai. Terkait dengan digunakannya pita cukai maka di dalam undang-undang itu juga dinyatakan penggunaan pita cukai sekaligus dapat menikmati fasilitas penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai sampai dengan 90 hari.
Dengan demikian, kalau pelunasannya tidak menggunakan pita cukai maka fasilitas penundaannya tidak diberikan dan sebagai gantinya adalah fasilitas pembayaran berkala.
Disamping itu, penggunaan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai juga memudahkan pengawasan atas peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau di pasaran.
Pita cukai juga berfungsi sebagai banderol yang di dalamnya dapat diketahui berapa harga tembakau tersebut sampai dengan ke tangan konsumen akhir, berapa tarif cukainya, apa jenis tembakau yang berada dalam kemasannya, dan golongan dari pabrik yang memasarkan tembakau tersebut.
Pita cukai juga sebagai bagian pelindung merek dagang dari pengusaha tembakau karena dalam pita cukai terdapat merek dan identitas pabrik. Jika tidak menggunakan pita cukai maka pabrik rokok (tembakau) dapat dengan mudah dipalsukan oleh pabrik-pabrik lainnya.
Jika penggunaan pita cukai diganti dengan sistem pembayaran atau menggunakan sistem pelunasan cukai lainnya maka dapat menghancurkan tataran pemasaran hasil tembakau yang berdampak pada penurunan penerimaan negara.
Dengan menggunakan pakai pita cukai saja masih banyak hasil tembakau yang dipasarkan yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Selain itu memungkinkan terjadi “kerja sama” pabrik dengan oknum untuk memanipulasi cukai.
Meskipun di negara maju ada hasil tembakau tidak dilekati pita cukai dan cukup dilakukan audit atau diberi tanda tertentu oleh perusahaannya, namun sistem kemasyarakatan dan pemerintahan sudah mapan dan terjamin.
Dengan demikian penggunaan pita cukai yang selama ini berlaku di Indonesia, tidak dapat dengan serta merta digantikan begitu saja, terlalu mahal harga yang harus ditanggung oleh negara.
Hasil Tembakau Wajib Dilekati Pita Cukai – Kanal Pengetahuan