Impor dan Ekspor Sementara Barang Bawaan Penumpang

Bagi yang belum pernah ke luar negeri dan berencana akan pergi ke luar negeri, perlu memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan barang bawaan penumpang. Barang yang akan dibawa, baik itu keluar maupun masuk Indonesia termasuk barang ekspor impor yang memiliki ketentuan yang berlaku, termasuk barang pribadi.

Impor Sementara Barang Bawaan Penumpang

Dalam ilmu kepabeanan dikenal terdapat istilah impor sementara, yaitu pemasukan barang impor ke dalam negeri yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu paling lama 3 tahun.

Untuk dapat ditetapkan sebagai barang impor sementara, barang tersebut haruslah tidak akan habis dipakai, mudah dilakukan identifikasi, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, mempunyai tujuan penggunaan yang jelas, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan barang tersebut akan diekspor kembali.

Untuk lebih jelas pengertian impor sementara barang bawaan penumpang, dapat diilustrasikan sebagai berikut.

Andi sedang kuliah di Inggris. Suatu saat Andi akan pulang ke Indonesia dengan membawa beberapa barang seperti laptop, kamera, handphone yang dibeli di Inggris. Rencana akan pulang selama seminggu dan kembali ke Inggris dengan membawa kembali barang-barang tersebut.

Apakah barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor?

Barang-barang yang Andi bawa ke Indonesia termasuk barang impor sementara karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan barang penumpang tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor

Langkah yang harus ditempuh Andi untuk impor sementara barang bawaan penumpang saat tiba di Indonesia.

  • harus mengisi dokumen Customs Declaration dan Formulir Impor Sementara,
  • menyerahkan foto kopi paspor dan boarding pass,
  • menunjukan barang dan dokumen pendukung seperti invoice dan lain-lain untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai,
  • menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak impor dan menerima bukti penerimaan jaminan dari Bea Cukai,
  • menyerahkan surat kuasa dan nomor rekening penumpang apabila pada saat berangkat ke luar negeri melalui bandara atau pelabuhan yang berbeda.

Selanjutnya, saat Andi akan meninggalkan Indonesia, harus menunjukan Customs Declaration, Formulir Impor Sementara, dan bukti penerimaan jaminan, menjalani pemeriksaan oleh bea cukai serta menerima kembali sejumlah uang yang telah diserahkan sebagai jaminan (akan dipotong biaya administrasi bank apabila pengembalian dilakukan dengan cara ditransfer bank).

Ekspor Sementara Barang Bawaan Penumpang (barang reimpor)

Dalam ilmu kepabeanan juga mengenalnya istilah barang reimpor, yaitu barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali karena sesuatu hal.

Untuk dapat ditetapkan sebagai barang reimpor atau ekspor sementara, barang tersebut haruslah tidak akan habis dipakai, mudah dilakukan identifikasi, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, mempunyai tujuan penggunaan yang jelas, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan barang tersebut akan diimpor kembali.

Untuk lebih jelas pengertian impor sementara barang bawaan penumpang, dapat diilustrasikan sebagai berikut.

Andi bulan depan akan nonton Wimbledon dengan bawa kamera dan gadget yang harganya lumayan mahal. Tentu saja setelah menonton akan kembali ke Indonesia dengan membawa kembali barang-barang tersebut. Apakah harus membayar bayar pajak dan bea masuk setibanya di Indonesia?

Barang-barang yang dibawa Andi tersebut merupakan barang reimpor atau barang ekspor sementara bawaan penumpang. Pada saat dibawa masuk kembali barang-barang Andi tersebut akan dibebaskan dari bea masuk dan/ atau cukai, tidak dipungut PPh namun dikenakan PPN dan atau PPnBM sesuai dengan peraturan perpajakan.

Bagaimana langkah yang harus ditempuh Andi untuk mendapatkan ketetapan barang reimpor sebelum berangkat keluar negeri?

  • harus memberitahukan barang dan dokumen pendukung seperti invoice atas barang yang akan dibawa keluar negeri dan menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai,
  • menyerahkan foto kopi paspor dan boarding pass,
  • menerima surat pemberitahuan membawa barang atau bukti ekspor.

Selanjutnya, saat Andi kembali dari luar negeri harus menuju ruang pemeriksaan Bea Cukai, untuk menunjukkan barang serta surat pemberitahuan membawa barang atau bukti ekspor sementara barang bawaan penumpang yang telah dibuat sebelum meninggalkan Indonesia.

Memanfaatkan Fasilitas CARNET

Bagi wisatawan yang membawa barang untuk keperluan pribadi juga dapat memanfaatkan fasilitas Carnet. Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara), bersama lebih dari 80 negara telah meratifikasi perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Istanbul tersebut.

Dokumen yang dipergunakan layaknya sebuah paspor, dan digunakan sebagai dokumen pabean dalam rangka impor dan ekspor sementara. Dokumen ATA/ CPD Carnet diterbitkan oleh penerbit dan penjamin Carnet yang berlaku secara internasional dan berlaku selama 12 bulan.

Terhadap barang yang menggunakan fasilitas Carnet dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor serta tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang barang impor dan reimpor bawaan penumpang, hubungi BRAVO BEA CUKAI 1500225.

 

Barang Impor dan Ekspor Sementara – Kanal Tinjauan 

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *