Sampai dengan pertengahan tahun 2017, pemerintah RI belum menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian penentuan besarnya gaji pokok PNS tahun 2017 masih sama dengan tahun 2015 dan 2916 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 yaitu tentang Perubahan Ketujuh belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada Agustus 2016 lalu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa tidak ada kebijkan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017.
Pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara dan tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji PNS di tahun 2017.
Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. Namun, pada tahun 2017 ini pemerintah telah memberikan gaji 13 dan gaji 14 (THR) kepada PNS aktif.
Gaji Pokok PNS 2018
Untuk gaji pokok PNS 2018, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi telah membuat draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Gaji pokok PNS 2018 tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, serta risiko tugas.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Misalkan, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Nantinya rasio akan diubah menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018 karena membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Daftar Gaji Pokok PNS 2017
Berikut Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 berdasarkan golongan.
Daftar Gaji Pokok PNS 2017 Golongan I
Daftar Gaji Pokok PNS 2017 Golongan II
Daftar Gaji Pokok PNS 2017 Golongan III
Daftar Gaji Pokok PNS 2017 Golongan IV
Daftar Gaji Pokok PNS 2017 – Kanal Pengetahuan