CSR Untuk Program Kemiskinan dan Sosial

Program CSR (Corporate Social Responsibility) secara tidak langsung dinilai dapat membantu bahkan memperkuat program-program pemerintah yang memiliki keterbatasan. Ada potensi besar untuk anggaran CSR dari perusahaan swasta dan negara yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan dan pembangunan sosial.

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah konsep yang mengatur dan membantu perusahaan dalam tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan publik.

Selama ini program CSR telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi pembangunan sosial di Indonesia. Sejumlah industri telah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sosial dan pengembangan masyarakat di pedesaan.

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan inisiatif hukum di bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membuat payung hukum untuk pelaksanaan CSR. Untuk perusahaan negara diatur dalam UU No.19/2003 dan Peraturan No.Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Sedangkan untuk perusahaan swasta diatur dalam UU No 40/2007 yang ditujukan bagi perusahaan yang bisnisnya melibatkan sumber daya alam, memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pentingnya UU khusus dalam penerapan CSR di Indonesia, karena jumlah penduduk yang besar dan tersebar di sekitar 17.000 pulau yang terkadang sulit untuk menyampaikan program pembangunan ke daerah-daerah terpencil, seperti pulau-pulau kecil dan desa terpencil di sekitar hutan dan pegunungan.

Di sisi lain anggaran pemerintah yang terbatas mengakibatkan terbatasnya akses ke daerah-daerah terpencil dan kurangnya infrastruktur.

Untuk itu, konsep kemitraan CSR di Indonesia melibatkan partisipasi aktif semua pihak, meliputi sektor publik (instansi pemerintah), swasta, dan masyarakat. bisa saling bekerja sama membuat program CSR yang lebih baik dan bermanfaat.

Sebab dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 255 juta jiwa memang tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendirian. Kolaborasi dan sinergi antar elemen tersebut sebagai bentuk nyata gotong royong membangun bangsa.

Pemerintah Indonesia mengapresiasi program CSR (Corporate Social Responsibility)oleh perusahaan yang ada, serta mengajak untuk mengembangkan dan menyelaraskannya dengan upaya pemerintah.

Hasilnya, beberapa industri pertambangan dan energi telah menerapkan program CSR, terutama untuk tujuan infrastruktur dan pembangunan sosial, serta pengembangan masyarakat pedesaan.

Bahkan beberapa perusahaan juga telah mengembangkan organisasi sosial masyarakat (CSO), untuk memperkuat dan memperbesar jumlah penerima manfaat dari program CSR.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Corporate Forum for Community Development (CFCD) telah membentuk CSR Award Indonesia (ICA) sejak tahun 2009 dan memfasilitasi program CSR di tingkat kabupaten.

Penghargaan Indonesia CSR Award (ICA) telah diberikan kepada korporasi yang melakukan program CSR terbaik setiap tiga tahun sekali dengan menggunakan ISO 26000SR sebagai standar dan evaluasi.

 

CSR Untuk Program Kemiskinan dan Sosial

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *