Banyak orang yang belum paham tentang Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri. Berikut ilustrasinya.
Novi berteriak saat membaca surat yang baru diterima dari kurir jasa titipan, yang akhirnya membuat orang tuanya ikut keluar menanyakan apa yang terjadi. Sambil terduduk lemas di teras rumahnya, Novi menjelaskan ke orang tuanya kalau surat itu dari pihak perusahaan jasa titipan yang memberitahukan paket kiriman tas yang dibelinya dari online shop di luar negeri sudah tiba di bandara namun ternyata masih ada tagihan lain yaitu Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri yang harus diselesaikan dengan jumlah yang cukup besar.
“Memangnya kamu beli apa nak?” tanya ibu Novi dengan penasaran.
“Aku beli tas merk Braun Buffel karena lagi diskon bu, yang tadinya harganya Rp 2,6 juta aku beli cuma Rp 2 juta dengan ongkos kirim. Tapi di surat ini aku harus bayar Rp 3,5 juta karena dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya,” ungkap Novi dengan air mata berlinang.
“Nov.. Nov…, ibu pikir ada apa. Makanya kalau mau beli sesuatu dari luar negeri itu pahami dulu segala macam peraturannya, jadi kamu bisa mengira-ngira apakah memang barang itu lebih murah di sana atau di dalam negeri sendiri…,” ujar ibu nya dengan bijak sambil mengelus rambut anaknya agar menjadi lebih tenang.
Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri
Kasus yang dialami Novi merupakan kasus yang hampir tiap hari dialami oleh masyarakat kita, di tengah maraknya belanja online yang memudahkan seseorang untuk memiliki barang tanpa harus beranjak dari rumah, ternyata banyak menyisakan masalah yang akhirnya banyak disesali namun menjadi pengalaman yang sangat berarti. Lalu apakah dalam hal ini Novi bisa mengajukan keberatan?
Novi disarankan untuk mendatangi langsung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dimana ia menerima kiriman barang tersebut. Penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri memiliki ketentuan yang berbeda dengan barang kiriman yang berasal dari dalam negeri.
Ketentuan mengenai penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos.
Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos adalah nilai pabean sebesar kurang dari atau sama dengan FOB USD 50,00 per kiriman. Kecuali jika impor barang kiriman pos tersebut ditetapkan oleh petugas Bea Cukai sebagai barang dagangan. Berapa pun nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor.
Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dari luar negeri tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku ketentuan larangan dan pembatasan impor.
Untuk barang kiriman kenapa bisa dikenakan bea masuk dan nilainya bisa menjadi lebih besar itu dikarenakan harga barang itu melebih nilai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Ada dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Dalam peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang perkiriman. Dengan dasar itulah maka petugas menetapkan kalau barang yang dibawa Novi ini melebihi FOB USD 50.
Mengapa petugas dapat mengatakan kalau barang itu lebih dari USD 50?
Setiap petugas yang menjabat sebagai PDTT memiliki dasar untuk menentukan harga suatu barang, bisa melalui invoice ataupun jika tidak ada bisa melihat dari data akan harga barang sejenis dari negara asal. Dan, jika harga barang itu di atas yang ditentukan, petugas langsung menetapkan bea masuk dan PDRI lainnya kepada penerima barang tersebut.
Upaya untuk keberatan terhadap barang kiriman itu bisa saja dilakukan, yang utama adalah kita harus menanyakan dulu kepada Kantor Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), apakah bea masuk yang dikenakannya itu sudah dibayarkan atau belum? Jika belum, maka upaya keberatan masih bisa dilakukan. Namun jika sudah dibayarkan penerima barang tidak dapat mengajukan keberatan karena dianggap sudah setuju dengan penetapan bea masuk tersebut.
Sekarang bagaimana barang yang dikenakan bea masuk itu nilainya dapat menjadi lebih besar?
Pada umumnya penetapan bea masuk tidak akan lebih besar dari harga barang, karena penghitungan pengenaan bea masuk adalah sebagai berikut :
untuk barang dengan harga dibawah FOB 50 dolar gratis/ free tidak bayar bea masuk dan pajak.
- harga barang = cost (C)
- asuransi = insurance (I)
- Ongkos kirim = freight (F)
- – Bea masuk = (CIF-50) x tarif bea masuknya
- – PPN = ((CIF-50) + bea masuk) x 10%
- – PPh = ((CIF-50) + bea masuk) x 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –>
- CIF = 223 + 48 = 271,
- jenis barang = tas (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
- – Bea masuk = ( 271 – 50) x 0% = 0
- – PPN = ((271-50) + 0) x 10% = 22,1 dolar
- – PPh = ((271-50) + 0) x 7,5% = 16.575 dolar
- total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar x 13.000 = Rp. 502.600,- (pembulatan)
- NDPBM (kurs 1 usd = 13.000)
Informasi Prosedur Barang Kiriman Impor Melalui Pos/EMS
Jadi tas yang Novi beli itu hanya dikenakan bea masuk sebesar lima ratus ribu rupiah saja. Nah sekarang kenapa jadi lebih besar lagi?
Karena mengirim barang via PJT, maka masing-masing PJT itu mengenakan juga beberapa biaya yang besarnya bervariasi tergantung PJT yang menanganinya, namun secara umum biaya yang dikenakan antara lain Duty Tax, Advance Free, Admin Charge, Handling Charge, VAT, Bank Charge, Document Free, dan Warehouse Free. Dengan tambahan biaya itulah maka jumlah yang harus dibayar juga semakin besar.
Novi pun merasa paham kalau kiriman barang yang dibelinya itu memang pantas dikenakan bea masuk karena nilainya melebihi dari batas yang ditentukan, sedangkan untuk jumlah yang menjadi lebih besar itu adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh PJT sebagai biaya administrasi saat barang kiriman tiba.
Kejadian yang dialaminya ini menjadi pelajaran sekaligus pengalaman bagi Novi untuk selanjutnya jika ingin membeli barang dari luar negeri, karena sedikit atau banyak, murah atau mahal jika kita membeli barang dari luar negeri tetap disebut kita mengimpor barang yang memiliki konsekuensi untuk membayar bea masuk dan pajak impor serta biaya yang dikenakan PJT.
Lebih baik membeli produk dalam negeri yang tak kalah kualitasnya.
Jika kurang puas dapat menghubungi 1500225 dan mencoba menanyakan seputar keberatan atas barang kiriman.
Sumber referensi: beacukai.go.id
Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri – Kanal Pengetahuan
Saya dapat kiriman dari teman di florida tapi semua biaya dsna sudah terbayar di kurir apa kah saya akan bayar lagi ketika barang itu sampai
Berarti kalau saya beli barang dengan harga dibawah 50 dollar, saya tidak kena pajak bea masuk walaupun jumlahnya banyak…?
*Misalnya peralatan accessories yang mau dijual lagi… di marketplace gitu…
Mau tanya gan.. Saya biasa order belanja dari luar negeri. Tetapi saya memakai nama geleri saya bukan nama pribadi. Bagaimana cara legalitas kan toko saya yg selalu minta order k luar negeri untuk stok.. Apakah toko online akan di kenai pajak jika rutin belanja luar negeri. Berapa batas ijin belanja luar negeri jika atas nama toko online
Mohon maaf, admin tidak memiliki kewenangan dan pengetahuan lebih lanjut tentang Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri.
Silahkan menghubungi 1500225 untuk informasi lebih lanjut. Atau kontak di tawk.to/bravobeacukai
Selamat pagi pak, saya membeli kosmetik dr luar negeri, totalnya sekitar 200 dolar, kira2 kena bea dr PJT nya berapa ya? Sepertinya dr bbrp ulasan diatas bea dr PJT lebih mahal daripada bea masuk sendiri
Terima kasih
Intinya begini, saya mendapat hadiah dari salah satu brand terkenal di USA, seharga $1000, jika saya diminta untuk membayar cukai, dan saya tidak mampu membeli, apakah bisa saya tidak usah saja menerima barang tersebut?
Mau tanya gan.. Saya biasa order belanja dari luar negeri. Tetapi saya memakai nama geleri saya bukan nama pribadi. Bagaimana cara legalitas kan toko saya yg selalu minta order k luar negeri untuk stok.. Apakah toko online akan di kenai pajak jika rutin belanja luar negeri. Berapa batas ijin belanja luar negeri jika atas nama toko online.
Mohon pencerahan pak ya
gan klo saya order handphone harganya 500 usd kena pajak brapa ya
?
Tidak, itu untuk semua penerima barang impor
om.. apa benar, simulasi perhitungan di atas ntu dperuntukn bagi pemegang / yg sudah memiliki NPWP ???
Kurang lebih $19 atau sekitar 274.000 rupiah ($1=13.000)
om kalo sy abis order rc car jenis wltoys beli online di aliexspres dg harga $170.22 dengan free shiping indonesia via dhl kira2 masuk indo kena pajak berapa yaa..
Kalau melihat harganya sudah pasti kena tax.
harga barang 250 usd, ongkir 0 usd –>
CIF = 250 + 0 = 250
jenis barang = Instrumen musik tiup (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
– Bea masuk = ( 250 – 50) x 0% = 0
– PPN = ((250-50) + 0) x 10% = 20 dolar
– PPh = ((250-50) + 0) x 7,5% = 15 dolar
total tagihan = 20 + 15 = 35 dolar x 13.000 = Rp. 455.000,-
(kurs 1 usd = 13.000)
Untuk jelasnya bisa menghubungi 1500225
Saya diberi hadiah teman di HK 1 bh alat musik yang konon dibelinya dari aliexpres, alat tsb bukan asli tapi buatan china ( KW ), dan menurutnya sedang sale, harga saxophone tsb USD 250 ( biasanya harga normal kisaran USD 375 sd USD 400 )..biaya kirim pun free ( free shipping )
Bagaimana perhitungannya..? apakah saya akan dikenai tax?, bila terkena berapa kira2 yg harus dibayar.?
Trimakasih atas jawabannya.
Salam
Riel
Tidak dapat dipungkiri mungkin ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi seperti "Apabila bukan dari transaksi jual beli maka nilai barang akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku."
Wah gimana yah saya beli barang harga $10,989.00 dan Ong kirnya $9,700.00 dari Florida ke Indonesia via Surabaya port, barangnya speedboat hehe berapa pajaknya itu… kenyang kang pajak, dari Florida ke Indonesia itu barang cuma kena pajak $199.00 dari Pemerintah sono murah pan …bgtu di Indonesia bisa kaya ladang duit barang gw nih dijaga in banyak org bea cukai 😀
Harga USD. 34.5 belum bisa menjadi patokan tidak kena bea masuk. Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dari luar negeri tersebut. Selain itu, kemungkinan ada bea dari PJT. Untuk jelasnya bisa menghubungi 1500225
Mohon info pak, saya membeli radio FM/AM merk Tecsun di Ali Express dengan harga USD. 34.5 dan bebas ongkos kirim. Apakah saya akan dikenakan bea masuk juga?
Terima kasih atas infonya.
Mungkin bisa dicoba di sini http://www.tarif.depkeu.go.id/Tarif/HS9Default.asp?menu=info
Kalau mau mengetahui (buku tarif) BTBMI dimana ? apa bisa di download
Biasanya itu biaya pemeriksaan lanjutan di Bea cukai yang menggunakan metode bongkar dan bungkus ulang, berkisar antara 10 ribu s.d. 25 ribu, kalau tanpa metode itu biasanya hanya kena Rp 3.000,-.
Walaupun barang nilainya sudah di bawah FOB 50 USD, kadang untuk barang yang dianggap mencurigakan, petugas Bea Cukai memeriksa secara lanjut dengan membongkar dan membungkus ulang lagi.
saya mau tanya pak. apakah ada batasan jumlah barang untuk 1 jenis barang kiriman dari luar negeri?
saya membeli barang dari online shop luar negri, dengan nilai dibawah FOB 50 USD.
Harganya saja tidak lebih dari 20 USD.
Barang yang saya beli hanya hard case hp, dan bukan kategori barang mewah.
petugas pos yang mengantar barang saya memungut biaya sebesar Rp 20.000,.
saya heran karena selama ini saya belanja online dari luar negri dengan harga tidak lebih dari 20 USD Tidak dipungut biaya apapun.
petugas pos hanya mengatakan barang belanjaan saya dikenakan biaya bea cukai.
Maaf, artikel ini hanya gambaran tentang Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri. Silahkan menghubungi 1500225 untuk teknis selanjutnya.
saya ingin bertanya, saya membeli produk modelkit mainan dan jika di hitung dlm dolar mencapai 60 dolar, tetapi dari pihak penyedia barang menyebutkan untuk pengiriman menggunakan EMS mereka memberikan mark "gift" dengan menggunakan cardbox. Nah klu seperti ini kasusny apa petugas bea cukainy akan membuka paket dan mencek secara langsung? atau malah langsung ditahan oleh mreka?
ini saya lampirkan juga keteranganny. thx b4 min
(For EMS shipments:
We will ship products in either a cardboard box or EMS shipping envelop depending on the size/weight of the product, using the EMS shipping slip marked as a "Gift".
If we judge that shipment by an envelope may cause damage to the item, we will ship the item by cardboard box.
We generally do not put item names on the shipping slip, and the sample of item description we declare are as follows")
bikin empet n malu2in ya banyak orang terpelajar di negeriku tidak tahu peraturan jasa kiriman BC dan seputarnya.
sumber informasi banyak, bisa dipelajari tapi kalo malas belajar/membaca ya lain cerita, tunggu aja dibacain surah yasin.
kalau barang-barang yang diarang seperti repeater yang belinya dilaur negeri juga kena bea masuk juga kah