Pita Cukai adalah dokumen keamanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur keamanan dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita Cukai dicetak berdasarkan nilai pajak yang dikenakan untuk produk yang terkena pajak.
Awalnya pencetakan pita cukai dilakukan oleh Bea Cukai sendiri (melalui Bhinneka Carakan) sampai dengan tahun 1979. Lalu berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai dicetak oleh Perum PERURI menggunakan mekanisme penugasan karena memiliki unsur sekuriti yang cukup handal dalam rangka meminimalkan pemalsuan. Salah satunya adalah pemberian hologram pada cetakan pita cukai.
Desain Pita Cukai Diganti Setiap Tahun
Pelekatan pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak atas Barang Kena Cukai (BKC) suatu produk banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari pembayaran pajak (cukai). Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu membuat kebijakan atau strategi tertentu supaya pita cukai tidak dipalsukan atau disalahgunakan.
Dalam rangka antisipasi dan langkah-langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai maka setiap tahunnya desain dan warna pita cukai dilakukan perubahan melalui Perdirjen Bea Cukai tentang bentuk fisik dan desain pita cukai dan dilakukan pembaharuan fitur sekuriti pita cukai sesuai dengan surat perjanjian pencetakan pita cukai.
Beberapa fitur sekuriti pada pita cukai pada desain baru dilakukan penyempurnaan, antara lain: perubahan desain/gambar, perubahan warna untuk setiap golongan pabrik, dan penyempurnaan fitur pengaman (security features).
Penyempurnaan tersebut meliputi komponen kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti yang masing-masing komponen memiliki sekuriti overt (kasat mata) dan covert (tidak kasata mata/memerlukan alat identifikasi khusus). Perubahan-perubahan di atas dilakukan dengan harapan pita cukai desain baru sebagai bukti pelunasan cukai akan semakin sulit ditiru dan lebih handal.
Komponen Pita Cukai
Komponen pita cukai saat ini terdiri dari unsur kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti, di mana masing-masing unsur memiliki fitur sekuriti tertentu di dalamnya. Fitur sekuriti yang ditanamkan pada pita cukai saat ini dapat berbeda dengan negara lain mengingat prinsip efektivitas dan efisiensi sesuai dengan kebutuhan karakteristik pengawasan BKC Negara kita yang berbeda dengan negara lain.
Secara umum komponen pita cukai dari sisi tulisan yang tertera di dalamnya dengan rincian fungsinya sebagai berikut :
- Angka tarif dan tahun anggaran menunjukkan besaran tarif yang berlaku pada tahun anggaran tertentu.
- Tulisan angka isi, angka HJE, dan huruf jenis hasil tembakau (SKT,SKM dll) dapat digunakan untuk membandingkan kesesuaian pita cukai dengan BKC yang dilekati pita cukai.
- Kode personalisasi menunjukan kesesuaian identitas pengusaha BKC antara yan tertera pada pita cukai dengan bungkus kemasan BKC-nya.
- Komponen dari sisi material penyusunnya terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti yang masing-masing komponen memilik sekuriti overt (kasat mata) dan covert (tidak kasata mata/ memerlukan alat identifikasi khusus).
Hologram salah satu alat pengaman supaya pita cukai tidak dipalsukan. Komponen pita cukai yang terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda dan saling melengkapi sebagai upaya pencegahan pemalsuan pita cukai. Khusus untuk fitur hologram sekuriti sering digunakan oleh unit pengawasan dalam proses identifikasi secara cepat yaitu cukup dengan menggunakan kasat mata.
Jenis Barang Kena Cukai
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang kena cukai (BKC) ada 3 yaitu ethil alkohol, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai adalah HT dan MMEA dalam negeri (Gol. B dan C) serta MMEA impor.
Berdasarkan Perdirjen desain pita cukai, jenis pita cukai terdiri dari PC HT seri I, seri II, seri III Tanpa Perekat, seri III Dengan Perekat dan PC MMEA. Jenis pita cukai yang baru berupa PCHT Seri III dengan perekat yang merupakan tanda pelunasan atas intensifikasi pita cukai berupa BKC hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan contoh produk antara lain liquid vape yang berkemasan penjualan eceran berupa botol. Kebijakan Penambahan Barang Kena Cukai (BKC)
Tujuan dari dana bagi hasil cukai untuk daerah tertentu sesuai UU 39/2017, DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan:
- Peningkatan kualitas bahan baku;
- Pembinaan industri;
- Pembinaan lingkungan sosial;
- Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
- Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dan secara lebih rinci lagi diatur di PMK 222/2017, bahwa Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari alokasi DBHCHT diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.
Alasan Desain Pita Cukai Harus Diganti Setiap Tahun