Mengapa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Wajib Dilekati Pita Cukai
Terkait dengan masalah penerimaan negara dari sektor cukai, ada ketentuan tersendiri untuk Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau yang wajib dilekati/ditempeli dengan Pita Cukai. Hal ini didasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 94/PMK.04/2016 tentang pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pengusaha Pabrik wajib…
Selengkapnya »