Pusat Logistik Berikat (PLB)
Pengertian Pusat Logistik Berikat (PLB) secara umum adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana. Tujuan dari Pusat Logistik Berikat adalah untuk memangkas supply chain logistik yaitu dengan…
Selengkapnya »Pengertian Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia
Pengertian Kawasan bebas atau kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak impor dan cukai. Di Indonesia saat ini ada 4 daerah yang ditetapkan sebagai kawasan bebas dan pelabuhan…
Selengkapnya »